Lembar Tashih — Haidl

Tinjauan ulama atas kaidah Kalkulator Haidl

Kalkulator
Mohon para masyayikh berkenan meninjau setiap poin di bawah. Tandai Setuju atau Perlu koreksi, dan tuliskan catatan bila ada. Hasil dapat disalin, dikirim via WhatsApp, atau dicetak/PDF. Tidak perlu membaca kode program.

Identitas Peninjau

1. Konstanta Syar'i

Batas-batas waktu yang dipakai engine.

1.2

Minimal haidl = 1 hari 1 malam (24 jam).

1.3

Maksimal haidl = 15 hari 15 malam.

1.5

Minimal suci pemisah antara dua haidl = 15 hari 15 malam.

1.1

Minimal usia haidl = 9 tahun qamariyah kurang 16 hari kurang sedikit.

Diterapkan: pengguna mengisi tanggal lahir Masehi, sistem mengonversi ke Hijriyah (Umm al-Qura) & memeriksa apakah usia saat keluar darah sudah mencapai batas minimal. Bila belum → darah bukan haid.

3. Darah Terputus & Pemisah (BAB I)

Kaidah utama penentuan haidl pada versi ini.

3.A

Bila darah pertama & kedua seluruhnya dalam 15 hari sejak awal darah pertama dan total ≤ 15 hari → semua dihukumi haidl, termasuk masa berhenti di antaranya (as-sahb).

3.A-01

Contoh: darah 3 hari, berhenti 3 hari, darah 5 hari → seluruh 11 hari haidl.

3.A-02

Contoh: darah 2 hari, berhenti 10 hari, darah 3 hari → seluruh 15 hari haidl.

3.C

Bila darah kedua di luar 15 hari dari awal haidl & (berhenti + darah2) ≤ 15 hari → darah kedua = dam fasad (dihukumi suci).

3.C-01

Contoh: darah 3 hari, berhenti 12 hari, darah 3 hari → 3 haidl · 12 suci · 3 fasad.

3.D

Bila (berhenti + darah2) > 15 hari → sebagian darah2 = fasad untuk menyempurnakan minimal suci 15 hari, sisanya haidl kedua.

3.D-02

Contoh: darah 5 hari, berhenti 10 hari, darah 10 hari → 5 haidl · (10+5) suci · 5 haidl kedua.

3.D-04

Contoh: darah 5 hari, berhenti 10 hari, darah 5 hari 20 jam → sisa 20 jam dihukumi haidl kedua meski < 24 jam (karena kelanjutan darah kontinu).

Disetujui Pengasuh (7 Jul 2026): "Iya, Haidl" — sisa 20 jam sebagai kelanjutan darah kontinu tetap haidl meski < 24 jam. Sesuai teks kitab Contoh 04 & terpasang di engine.

3.KASUS

Kasus nyata: haid 28/6 04:55 (Temanggung) → berhenti 1/7 18:06, sempat suci & shalat, keluar lagi 3/7 04:00 → berhenti 5/7 06:00 (Batu). Seluruh rentang (7 hari 1 jam < 15 hari) = SATU haid, termasuk masa berhenti di tengah; shalat 2/7 yang terlanjur dikerjakan TIDAK diqadha; qadha hanya Subuh 28/6 (bila belum sempat dishalati); berhenti 5/7 06:00 setelah syuruq → tanpa qadha.

Uji gabungan: talfiq as-sahb + qadha mani'usshalah + beda lokasi mulai/berhenti. Mohon dibenarkan/dikoreksi.

3.KASUS2

Kasus umrah (lintas zona): haid 23/6 04:00 (Temanggung) → berhenti 30/6 12:00; lalu terbang, di Madinah 2/7 14:00 haid lagi → berhenti 8/7 10:00 (Mekkah). Total rentang > 15 hari (dg konversi WIB→Saudi ≈ 15 hari 10 jam) → perempuan menjadi MUSTAHADLAH; haid-1 (23–30/6, 7 hari 8 jam) sendiri = haid sah dengan qadha Dzuhur (berhenti 30/6 12:00). Penentuan haid pada episode kedua butuh aturan istihadlah lanjutan.

Uji gabungan: batas maksimal 15 hari + istihadlah + qadha + lintas zona waktu (WIB↔Waktu Saudi). Mohon dibenarkan/dikoreksi.

R. Rujukan — Sumber Kitab & Fatwa

Sumber dasar aturan kalkulator, dan dasar prinsip lintas zona waktu (musafir mengikuti waktu shalat negeri tempat ia berada; lama haid dihitung dari waktu nyata dengan konversi zona).

R0

Sumber utama: kitab Risalatul Mahid (haid, nifas, istihadhah — mazhab Syafi'i), tradisi pesantren Indonesia.

Padanan Arab untuk pencocokan teks: منظومة رسالة المحيض karya Habib Mahbub al-Basuruwani asy-Syafi'i (Internet Archive: archive.org/details/20210917_20210917_1620).

R1

Syaikh Ibnu Baz: "الحكم حكم البلد التي قدم عليها" — hukum (waktu ibadah) mengikuti negeri yang ia datangi/tempati.

Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/13705

R2

Dar al-Ifta / Al-Azhar (Mesir): musafir mengikuti waktu negeri tempat ia berada secara fisik untuk shalat & berbuka, bukan negeri asal.

Sumber: dar-alifta.org (Al-Azhar Global Center for Electronic Fatwa)

R3

Fuqaha Indonesia (dasar Syafi'i; arus utama MUI/NU/Muhammadiyah): mengikuti waktu setempat — jemaah umrah/haji ikut waktu Makkah/Madinah.

Disetujui Pengasuh (7 Jul 2026): jemaah umrah/haji ikut waktu setempat (Makkah/Madinah). Belum ada nomor fatwa MUI spesifik lintas zona.

4. Ketentuan Darah

4.1

Warna/sifat darah tidak menjadi acuan selama masih dalam batas hari haidl (≤ 15 hari) → tetap haidl.

4.3

Cairan keruh/kuning yang keluar dalam masa haid (belum lewat 15 hari) TETAP dihukumi haid (pendapat mu'tamad Syafi'i). Perempuan baru dianggap suci & wajib mandi setelah benar-benar berhenti dan melihat cairan putih bersih (al-qashshah al-baidha').

Ditetapkan berdasarkan tinjauan ulama (tashih). Diterapkan di UI sebagai panduan: cairan keruh/kuning tetap ditandai "keluar darah", belum "berhenti", sampai keluar putih bersih.

5. Istihadlah — Penggolongan Mustahadlah

Untuk darah > 15 hari, engine menggolongkan mustahadlah: tamyiz (mumayyizah), adat (mu'tadah dzakirah), mubtadi'ah 1 hari, dzakirah sebagian (qadran/waqtan), dan mutahayyirah (ihtiyath). Kaidah dari Risalatul Mahaidl — mohon ditashih rinciannya.

5.0

Bila darah melebihi 15 hari, engine menandai kasus sebagai istihadlah dan tidak menetapkan haidl-nya (diarahkan ke ulama). Apakah sikap konservatif ini sudah tepat?

5.PRIORITAS

Urutan penyelesaian saat darah > 15 hari: (1) TAMYIZ bila darah bisa dibedakan kuat-lemah → darah kuat = haid; (2) bila tidak, ADAT bila mu'tadah mengisi kebiasaan → haid = adat; (3) bila tidak, MUBTADI'AH (belum pernah haid) → haid = 1 hari 1 malam; (4) selain itu (mu'tadah lupa adat) → mutahayyirah → dirujukkan ke ulama.

Disetujui Pengasuh (7 Jul 2026): urutan Tamyiz → Adat → Mubtadi'ah → Mutahayyirah dibenarkan.

5.TAMYIZ

Tamyiz (mumayyizah): darah KUAT dihukumi haid, darah LEMAH dihukumi istihadlah; syarat darah kuat ≥ 24 jam dan ≤ 15 hari. Versi ini menentukan haid dari periode kuat pertama.

Disetujui Pengasuh (7 Jul 2026). Kuat = hitam/kental/berbau; Lemah = merah muda/kuning/cair.

5.MUBTADIAH

Mubtadi'ah ghairu mumayyizah (belum pernah haid & darah tak bisa dibedakan) saat darah > 15 hari: haid = 1 hari 1 malam pertama, selebihnya istihadlah.

Disetujui Pengasuh (7 Jul 2026).

5.ADAT

Resolusi istihadlah dengan ADAT (mu'tadah ghairu mumayyizah dzakirah): bila darah > 15 hari dan pengguna mengisi kebiasaan lama haid (adat), maka haid = sejumlah hari adat dihitung dari awal keluarnya darah; selebihnya istihadlah. Qadha lalu dihitung dari batas adat itu.

Disetujui Pengasuh (7 Jul 2026): mu'tadah dzakirah, haid = hari adat dihitung dari awal keluarnya darah.

5.7macam

Rencana lanjutan: 7 macam mustahadlah haidl (mumayyizah, ghairu mumayyizah, dzakirah/nasiyah adat) & 5 macam mustahadlah nifas.

Pengasuh (7 Jul 2026): "Lanjutkan". Status: 7 macam mustahadlah HAIDL sudah tergarap; 5 macam NIFAS menyusul (dalam rencana bertahap).

7. Turunan Hukum

7.1

Larangan saat haidl: sholat, puasa, thawaf, sujud tilawah/syukur, menyentuh & membawa mushaf, membaca Al-Qur'an, berdiam di masjid, jima' & bersentuhan pusar–lutut, talak.

Koreksi tashih: memakai istilah "mushaf" untuk sentuh/bawa (mushaf = lembaran/kitab bertuliskan ayat Al-Qur'an), dan "membaca Al-Qur'an" untuk melafalkan ayat. Definisi mushaf ditampilkan di UI.

7.4

Wajib mandi besar setiap kali darah haidl berhenti (setelah mencapai minimal 24 jam), lalu kembali beribadah.

7.TZ

Saat bepergian lintas zona waktu (mis. umrah/haji), waktu shalat & penentuan qadha mengikuti waktu shalat negeri tempat ia berada saat itu — bukan waktu negeri asal. Lama haid dihitung dari waktu nyata (real elapsed, dengan konversi zona).

Disetujui Pengasuh (7 Jul 2026). Selaras prinsip: Syaikh Ibnu Baz ("الحكم حكم البلد التي قدم عليها" — hukum mengikuti negeri yang ia datangi), Dar al-Ifta/Al-Azhar Mesir, dan fuqaha Indonesia (mengikuti waktu setempat).

0/29 dinilai · 0 perlu koreksi