Lembar Tashih

Tinjauan ulama atas kaidah kalkulator waris AhliWaris

← Kalkulator
Mohon para masyayikh berkenan meninjau setiap poin di bawah. Tandai Setuju atau Perlu koreksi, dan tuliskan catatan bila ada. Di akhir, hasil dapat disalin, dikirim via WhatsApp, atau dicetak/PDF. Tidak perlu membaca kode program.

Identitas Peninjau

A. Lingkup & Prinsip Dasar

A1

Mazhab yang dipakai: Syafi'i, merujuk kitab Silah an-Nahidh fi Syarh Uddat al-Faridh.

A2

Harta yang dibagi = sisa setelah biaya jenazah, utang/zakat (dayn), wasiat (maks 1/3), dan pemisahan gono-gini.

A3

Aplikasi menyatakan diri sebagai alat bantu; keputusan final dianjurkan ke ahli faraidh / Pengadilan Agama.

B. Furudh Muqaddarah (bagian tetap)

Enam bagian: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.

B1

Suami: 1/2 tanpa far' waris, 1/4 bila ada far' waris.

B2

Istri (1–4, berbagi): 1/4 tanpa far' waris, 1/8 bila ada far' waris.

B3

Anak perempuan: 1/2 (satu), 2/3 (dua+), atau asabah bil-ghair bila ada anak laki-laki.

B4

Cucu perempuan dari anak laki-laki: seperti anak perempuan; 1/6 sebagai takmilah bila ada satu anak perempuan.

B5

Ibu: 1/3; menjadi 1/6 bila ada far' waris atau dua saudara atau lebih.

B6

Ayah: 1/6 + asabah (bila far' waris perempuan); asabah penuh (tanpa far' waris).

B7

Saudara/i seibu: 1/6 (satu), 1/3 (dua+, dibagi rata laki-laki = perempuan).

B8

Nenek (sahih): 1/6, dibagi rata bila lebih dari satu.

C. Hajb (penghalang)

C1

Ayah menghalangi: kakek, seluruh saudara/i (kandung/seayah/seibu), dan ke bawah.

C2

Anak laki-laki / cucu laki-laki menghalangi saudara/i (kandung/seayah).

C3

Far' waris (anak/cucu) menghalangi saudara/i seibu.

C4

Ibu menghalangi seluruh nenek; ayah menghalangi nenek dari jalur ayah.

C5

Saudara kandung menghalangi saudara seayah; urutan asabah binafsi: anak→cucu→ayah→kakek→saudara→keponakan→paman→anak paman.

D. 'Aul & Radd

D1

'Aul: bila jumlah saham melebihi asal masalah, asal dinaikkan (6→7..10, 12→13/15/17, 24→27).

D2

Termasuk kasus ayah hanya mengambil 1/6 lalu masalah ber-'aul (mis. suami + 2 anak pr + ayah + ibu → 12 ke 15).

D3

Radd: sisa dikembalikan ke ashabul furudh secara proporsional bila tidak ada asabah.

D4

Suami/istri TIDAK menerima radd (pendapat Syafi'i). Sisa setelah bagian mereka di-radd ke ahli waris nasab.

E. Masalah-Masalah Khusus

E1

Gharrawain/Umariyyatain (suami/istri + ibu + ayah): Ibu dapat 1/3 dari sisa (bukan 1/3 penuh).

E2

Musytarakah/Himmariyyah: saudara kandung ikut bersekutu dengan saudara seibu dalam 1/3, dibagi rata.

E3

Akdariyyah (suami+ibu+kakek+saudari kandung): aul ke 9 lalu ×3 = 27; kakek+saudari digabung dibagi 2:1.

E4

Kakek bersama saudara: mengikuti Zaid bin Tsabit (Syafi'i) — muqasamah / maks(1/3 atau 1/6 harta), bukan menghajb saudara.

F. Penghalang Waris (Mawani')

F1

Pembunuhan: semua pembunuhan yang haram menghalangi waris (termasuk tidak sengaja) — pendapat Syafi'i.

F2

Beda agama: muslim ↔ kafir tidak saling mewarisi; murtad tidak mewarisi.

F3

Antar non-muslim: dianggap satu millah → boleh saling mewarisi (Syafi'i).

F4

Perbudakan: budak tidak mewarisi/diwarisi.

G. Tiga Kasus Berat (output beberapa skenario)

Untuk tiga kasus ini aplikasi tidak memaksakan satu hasil, melainkan menampilkan skenario + bagian yang ditahan (mauquf), sesuai kaidah kehati-hatian (احتياط).

G1

Janin (haml): dihitung 2 skenario (laki / perempuan), tiap ahli waris dapat bagian terkecil, sisa ditahan sampai lahir. Default 1 anak (tidak memakai data USG).

G1b

Apakah data USG (jenis kelamin / jumlah janin) boleh dijadikan dasar perhitungan?

Mohon fatwa / arahan

G2

Mafqud (hilang): 2 skenario (hidup/mati), bagian terkecil dibagikan, sisa ditahan. Tidak menetapkan durasi; diserahkan ke hakim / Pengadilan Agama.

G3

Munasakhah (waris berantai): dihitung bertingkat lalu digabung ke satu masalah jami'ah.

H. Dzawil Arham

H1

Pendapat qaul jadid Syafi'i (sesuai kitab) disediakan: dzawil arham tidak mewarisi → sisa ke Baitul Mal.

H2

Pendapat tanzil (KHI / praktik Indonesia) disediakan sebagai opsi: dzawil arham mewarisi, diturunkan ke posisi penghubung.

H3

Pendapat mana yang sebaiknya dijadikan default untuk masyarakat Indonesia (tanzil atau qaul jadid)?

Mohon fatwa / arahan

H4

Kasus campuran beberapa jalur kekerabatan sengaja tidak dihitung — ditandai "rujuk ahli faraidh".

I. Contoh Perhitungan untuk Diperiksa

Mohon diperiksa kebenaran hasil berikut.

I1

Suami + 1 anak pr + ayah

Suami 1/4, anak pr 1/2, ayah 1/4 (1/6 + sisa).

I2

Istri + 2 anak laki + 1 anak pr

Istri 1/8; sisa 7/8 dibagi 2:2:1.

I3

Ibu + 1 anak pr (radd)

Ibu 1/4, anak pr 3/4.

I4

Suami + ibu + ayah (Gharrawain)

Suami 1/2, ibu 1/6, ayah 1/3.

I5

Istri + ibu + ayah (Gharrawain)

Istri 1/4, ibu 1/4, ayah 1/2.

I6

Suami + 2 saudari kandung + ibu

'Aul 6→8: suami 3/8, dua saudari 4/8, ibu 1/8.

I7

Suami + ibu + kakek + saudari kandung (Akdariyyah)

Suami 9/27, ibu 6/27, kakek 8/27, saudari 4/27.

I8

Suami + 2 anak pr + ayah + ibu

'Aul 12→15: suami 3/15, dua anak pr 8/15, ayah 2/15, ibu 2/15.

I9

Ibu + 2 saudara seibu

Ibu 1/3, dua saudara seibu 2/3 (radd).

I10

Nenek (dari ibu) + anak laki

Nenek 1/6, anak laki 5/6.

I11

Anak pr + saudari kandung

Anak pr 1/2, saudari kandung 1/2 (asabah ma'al-ghair).

I12

Janin (istri + ayah + ibu + janin sbg anak)

Dibagikan: istri 1/8, ayah 1/6, ibu 1/6; janin (aman) 1/2; ditahan 1/24.

I13

Mafqud (istri + ayah + ibu + anak laki hilang)

Dibagikan: istri 1/8, ayah 1/6, ibu 1/6; ditahan 13/24.

0/49 dinilai · 0 perlu koreksi